Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

BREAKING NEWS: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Atas Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Sidang agenda putusan (vonis) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE baru saja selesai

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang agenda putusan (vonis) mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang agenda putusan (vonis) mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE baru saja selesai.

Dalam sidang yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang secara virtual meyatakan mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin divonis 12 tahun, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE.

"Kita sudah dengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang."

"Maka kami akan menggambil upaya hukum lainnya, kami pasti banding," ujar, kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala.

Nurmala juga mengatakan, mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin memohon doanya pada seluruh rakyat, khususnya warga Sumsel agar diberikan kemudahan dalam menjalani proses hukum ini.

"Beliau menyampaikan permohonan maafnya pada warga Sumsel."

"Agar dirinya diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum saat ini," jelasnya.

Nurmala menjelaskan Alex Noerdin secara fisik dalam keadaan sehat.

Dituntut 20 Tahun

Untuk diketahui Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Alex Noerdin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE dan uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya.

Jika kedua denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Alex Noerdin Diklaim tak Terima Uang

Kuasa hukum Alex Noerdin bersikukuh menyatakan mantan Bupati Musi Banyuasin dua periode pelopor berobat dan sekolah gratis ini tidak ada satu alat bukti maupun saksi yang menerangkan kliennya melanggar hukum.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved