Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

BREAKING NEWS: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Atas Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE

Sidang agenda putusan (vonis) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE baru saja selesai

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang agenda putusan (vonis) mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022). 

"Hari ini baik dalam kasus PDPDE maupun Masjid Sriwijaya pada prinsipnya tetap dengan isi pembelaan kami bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan ke satu primer dan dakwan kedua primer."

"Oleh karena itu kami minta majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwan tersebut," tegas Hj Nurmalah SH MH.

Wasekjen Peradi Pusat ini meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan serta membuka blokir rekening karena secara hukum fakta di persidangan tidak terbukti sah dan meyakinkan.

"Persiapan kami seperti layaknya penasehat hukum tentunya menunggu. Tetapi apa yang kami yakini seperti yang dikemukakan rekan saya baik di dalam peristiwa PDPDE maupun Masjid Sriwijaya tak satupun beliau ada menerima sesuatu apakah itu uang yang merugikan negara, sehingga aksiomasi merugikan negara jikalau terjadi perbuatan melawan hukum," kata Waldus.

Ia menerangkan, kalau tidak merugikan kerugian keuangan negara maka seseorang itu tidak takut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Itulah dalil yang mereka pegang yang ditetapkan kepada kliennya Ir H Alex Noerdin SH.

"Saya kira harapan kita supaya beliau banyak jasanya di Sumsel juga menjadi pertimbangan bagi majelis dalam putusan nanti," ujarnya.

Sementara tim Penasehat Hukum lainnya Redho Junaidi menyatakan mereka menghormati proses hukum putusan yang akan dibacakan majelis pada minggu depan itu.

"Mengenai upaya hukumnya nanti kita bahas. Kita lihat putusannya seperti apa. Tapi hal yang pasti terungkap di persidangan bahwa untuk masyarakat Sumsel ketahui, tidak ada satu saksipun yang menerangkan bahwa Pak Alex menerima uang segala macam.

Jadi jangan kemudian masyarakat berasumsi bahwa dugaan korupsi pembangunan masjid itu pasti menerima uang Masjid, itu tidak.

Seluruh saksi itu tidak ada satupun mengatakan Pak Alex menerima maupun alat bukti tidak ada sama sekali," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved