Selebgram Al Naura Bebas
Selebgram Al Naura Menang Banding, Sempat Divonis 2,5 Tahun Penjara Kini Dinyatakan Bebas
Setelah menjalani persidangan, Naura divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan lama hukuman 2 tahun 6 bulan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Tersangka selebgram Palembang Alnaura Karima Prames saat memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (15/1/2022).
"Karena kami menduga atau berkeyakinan kasus yang tengah dihadapi klien kami bukan pidana melainkan perdata," jelasnya.
Hendra menegaskan, kepada follower kliennya maupun pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini untuk tidak ikut memperkeruh suasana.
"Apabila memperkeruh hingga mencaci maki klien kami melalui media sosial, maka kami tidak segan akan menyeret pelakunya juga ke jalur hukum," tutupnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kapolri, Kompolnas dan Juga Kapolda untuk memohon memberhentikan sementara selagi gugutan perdata masih berjalan.
"Kami telah mengajukan surat permohonan tersebut untuk klien kami Alnuara," terangnya.
Berita Terkait