Selebgram Al Naura Bebas

Selebgram Al Naura Menang Banding, Sempat Divonis 2,5 Tahun Penjara Kini Dinyatakan Bebas

Setelah menjalani persidangan, Naura divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan lama hukuman 2 tahun 6 bulan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Tersangka selebgram Palembang Alnaura Karima Prames saat memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (15/1/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masih ingat dengan kasus dugaan investasi bodong yang dikelola oleh selebgram di Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti atau lebih dikenal dengan nama Naura.

Setelah menjalani persidangan, Naura divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan lama hukuman 2 tahun 6 bulan.


Atas vonis tersebut, melalui tim kuasa hukumnya Naura mengajukan banding.

 

Dari hasil Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Palembang, diketahui Pengadilan Tinggi Palembang memvonis bebas Al Naura Karima Pramesti.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Al Naura, Hendra Jaya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Hendra membenarkan bahwa kliennya tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

"Benar jika klien kami Al Naura divonis bebas oleh PT Palembang.

Tapi kami belum menerima salinan putusannya," ujar Hendra yang dihubungi melalui telepon, Selasa (7/6/2022).

 

Baca juga: Kuasa Hukum tak Terima Selebgram Al Naura Disebut Kasus Investasi Bodong, Dituntut 3 Tahun Penjara

 

Dikatakan Hendra, bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.

Yang mana di dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh).

Masih dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan.

Memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Untuk diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan kejadian Bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. 

 

Dialporkan Investasi Bodong

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus yang menjerat selebgram Alnaura KP (29) yang telah ditetapkan menjadi tersangka inevestasi bisnis butik, ia melalui kuasa hukummya Hendra Wijaya SH MH dan ke 13 kuasa hukum lainya yang tergabung membantah Alnaura terlibat investasi bodong.

Hendra mengklarifikasi tudingan yang terlanjur mengemuka di masyarakat jika kliennya terlibat praktik investasi bodong seperti yang telah dilaporkan salah satu membernya yang mengaku menjadi korban investasi butik Alnaura.


"Jadi, tidak benar apabila ada tudingan investasi bodong seperti yang dilaporkan korban inisial Ct ke Polsek Ilir Barat I Palembang. 


Serta seperti yang telah diberitakan media beberapa hari belakangan.


Apalagi dikatakan dalam pemberitaan bahwa ada lebih dari 50 korban yang lapor itu juga tidak benar," ujar Hendra didampingi 13 pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Alnaura," Kamis (27/1/2022).


Dikatakan Hendra, dari keterangan kliennya bahwa kliennya menjalankan bisnis bagi hasil butik yang sebelumnya sempat berpidah-pindah tempat.


Mulai dari Mall di kota Palembang, Plaju, Pakjo kemudian saat ini bisnis penjualan pakaian wanita ini dialihkan ke rumahnya.


Hal itu lantaran karena bisnis butik Alnuara mengalami dampak pandemi yang tidak bisa kita elakkan beberapa tahun belakangan ini.


Lalu juga adanya aturan PPKM yang memaksa harus membuka butk di rumahnya sendiri.
 


"Menurut klien kami bahwa investasi bagi hasil ini dijanjikan keuntungan 9 persen per-bulan," jelasnya.


Kemudian, untuk Ct investasi yang ditanamkan awalnya sebesar Rp20 juta untuk keuntungan sudah sempat dibayarkan selama dua bulan sebesar Rp3,6 juta.

 

Kemudian Ct kembali menambahkan dana investasi dengan top up dana sebesar Rp30 juta. 


"Sebelum ditahan klien kami sudah mentransferkan uang sebesar Rp5 juta tapi dikembalikan lewat transfer oleh pengacaranya.

Untuk totalnya sekitar Rp8,6 juta yang telah dikembalikan," bebernya.

 


Dijelaskan Hendra, apabila ditotal keseluruhan uang yang belum dikembalikan kliennya hanya berkisar antara Rp250 juta-Rp300 juta, tidak sampai milyaran seperti pemberitaan yang berkembang di media selama ini.


Terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanan kliennya oleh penyidik Polsek Ilir Barat I, Hendra mengatakan bahwa tidak prosedural dan menyangkan hal itu.


"Kami tegaskan, dalam dua kali pemanggilan klien kami bukannya tidak kooperatif namun disaat yang bersamaan klien kami sedang berada di Turki untuk suatu keperluan," ungkapnya.


Diungkapkannya, pada saat kliennya datang memenuhi panggilan penyidik yang ketiga, kliennya juga datang sendiri dan membawa sejumlah uang untuk membayar dana yang telah diinvestasikan oleh Ct.

 


Dalam hal ini, tentunya untuk menguji penetapan sebagai tersangka dan penahanan Alnaura.


Maka pihaknya akan ajukan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Ilir Barat I ke PN Palembang.

 

"Karena kami menduga atau berkeyakinan kasus yang tengah dihadapi klien kami bukan pidana melainkan perdata," jelasnya.


Hendra menegaskan, kepada follower kliennya maupun pihak-pihak yang tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini untuk tidak ikut memperkeruh suasana. 


"Apabila memperkeruh hingga mencaci maki klien kami melalui media sosial, maka kami tidak segan akan menyeret pelakunya juga ke jalur hukum," tutupnya.


Ia juga menjelaskan, bahwa telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kapolri, Kompolnas dan Juga Kapolda untuk memohon memberhentikan sementara selagi gugutan perdata masih berjalan.


"Kami telah mengajukan surat permohonan tersebut untuk klien kami Alnuara," terangnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved