Selebgram Al Naura Bebas
Selebgram Al Naura Menang Banding, Sempat Divonis 2,5 Tahun Penjara Kini Dinyatakan Bebas
Setelah menjalani persidangan, Naura divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan lama hukuman 2 tahun 6 bulan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Lalu juga adanya aturan PPKM yang memaksa harus membuka butk di rumahnya sendiri.
"Menurut klien kami bahwa investasi bagi hasil ini dijanjikan keuntungan 9 persen per-bulan," jelasnya.
Kemudian, untuk Ct investasi yang ditanamkan awalnya sebesar Rp20 juta untuk keuntungan sudah sempat dibayarkan selama dua bulan sebesar Rp3,6 juta.
Kemudian Ct kembali menambahkan dana investasi dengan top up dana sebesar Rp30 juta.
"Sebelum ditahan klien kami sudah mentransferkan uang sebesar Rp5 juta tapi dikembalikan lewat transfer oleh pengacaranya.
Untuk totalnya sekitar Rp8,6 juta yang telah dikembalikan," bebernya.
Dijelaskan Hendra, apabila ditotal keseluruhan uang yang belum dikembalikan kliennya hanya berkisar antara Rp250 juta-Rp300 juta, tidak sampai milyaran seperti pemberitaan yang berkembang di media selama ini.
Terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanan kliennya oleh penyidik Polsek Ilir Barat I, Hendra mengatakan bahwa tidak prosedural dan menyangkan hal itu.
"Kami tegaskan, dalam dua kali pemanggilan klien kami bukannya tidak kooperatif namun disaat yang bersamaan klien kami sedang berada di Turki untuk suatu keperluan," ungkapnya.
Diungkapkannya, pada saat kliennya datang memenuhi panggilan penyidik yang ketiga, kliennya juga datang sendiri dan membawa sejumlah uang untuk membayar dana yang telah diinvestasikan oleh Ct.
Dalam hal ini, tentunya untuk menguji penetapan sebagai tersangka dan penahanan Alnaura.
Maka pihaknya akan ajukan pra peradilan terhadap penyidik Polsek Ilir Barat I ke PN Palembang.