Berita Muba
Pemkab Muba Masih Revisi Anggaran, Apriyadi Pastikan Awal Juli PPPK Guru Dilantik
Adapun tenaga PPPK di Muba yang belum dilantik ini semuanya merupakan formasi guru. Sementara untuk nakes sendiri sudah dilantik pada April yang lalu.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Sebanyak 662 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menanti kepastian kapan akan dilantik.
Sebab beberapa daerah lain di Sumsel sudah melantik tenaga PPPK baik itu formasi guru maupun Tenaga Kesehatan (nakes).
Adapun tenaga PPPK di Muba yang belum dilantik ini semuanya merupakan formasi guru.
Sementara untuk nakes sendiri sudah dilantik pada April yang lalu.
Menanggapi hal ini, Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan alasan kenapa pihaknya belum melantik PPPK karena masih melakukan revisi anggaran.
"Kita mau revisi anggaran dulu, jangan sampai nanti PPPK dilantik tapi anggaran belum ada," ujarnya Senin (6/6/2022).
Dirinya juga mengintruksikan kepada Pj Sekda untuk menyiapkan revisi anggaran melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah)
"Perubahan Perkada itu tidak bisa direvisi biasa atau tergesa-gesa. Jadi lebih baik agak lambat tapi kepastian uangnya ada," ungkapnya.
Pj Sekda Muba, Musni Wijaya menambahkan selain merevisi anggaran pihaknya juga tengah mempersiapkan mekanisme pelantikan PPPK guru ini.
"Kalau tidak ada halangan, awal Juli dilantik. Jadi harap menunggu karena semuanya pasti dilantik," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya untuk tenaga PPPK Tenaga Kesehatan sudah terlebih dahulu dilantik bersama 93 orang ASN oleh Beni Hernedi yang pada saat itu masih menjabat PLT Bupati Muba di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate pada Senin (25/4/2022).
Adapun total PPPK Nakes yang terlebih dahulu dilantik berjumlah 47 orang dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun ke depan di tempat unit kerja atau formasi yang telah dipilih.
Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi mengatakan, apabila ada yang mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
Adapun masa perjanjian kerja 5 tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya sesuai dengan kebutuhan dan kinerja mereka.
"Apabila kinerja mereka buruk maka bisa saja akan diberhentikan sebelum masa 5 tahun, dan di dalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus di taati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Endang.
