Bacakan Pledoi, Muddai Madang Seret Sejumlah Nama Baru dalam Kasus PDPDE

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH dan empat anggota hakim lainnya, Muddai madang membacakan nota pembelaannya

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Muddai Madang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/5/2022) malam hari. 

Diketahui pada sidang sebelumnya, Muddai Madang untuk diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakn melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8, dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara. 

Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara. 

Muddai Madang saat ditemui usai keluarga dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (5/4). Muddai membantah jika dirinya berkunjung ke Kejati untuk diperiksa.
Muddai Madang saat ditemui usai keluarga dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (5/4). Muddai membantah jika dirinya berkunjung ke Kejati untuk diperiksa. (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved