Bacakan Pledoi, Muddai Madang Seret Sejumlah Nama Baru dalam Kasus PDPDE

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH dan empat anggota hakim lainnya, Muddai madang membacakan nota pembelaannya

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Muddai Madang saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/5/2022) malam hari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua Koni Sumsel, Muddai Madang membacakan pembelaannya dihadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal SH MH dan empat anggota hakim lainnya, Muddai madang membacakan nota pembelaannya secara pribadi dan melalui kuasa hukumnya.

Yang mna dalam nota pembelaannya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Serta kasus dugaan TPPU mengatakan jika adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan baik dari proses penyidikan, dakwaan hingga proses penuntutan, diantaranya terhadap perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang  berikan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021).
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang berikan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021). (sripoku.com/Chairul Nisyah)

Dijelaskannya, dalam nota kesepahaman bersama (NKB) yang dia tandatangani mewakili pihak swasta PT DKLN serta terdakwa Caca Isa Saleh mewakili PDPDE Sumsel.

Setelah pemberian izin prinsip oleh Gubernur Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi perusahaan patungan antara PT DKLN yang diwakili Said August Putra serta Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"Namun nyatanya pada saat penyidikan hingga ke tahap penuntutan, Said August Putra sebagai Dirut serta pemilik 39 % saham PT DKLN oleh JPU tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Muddai, Kamis (2/5/2022).

Menurutnya, berbeda dengan dirinya serta tiga terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin, Caca Isa Saleh serta A Yaniarsah Hasan justru duduk menjadi pesakitan dan menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Tidak adanya dana, fasilitas, aset dari BUMD PDPDE Sumsel, yang digunakan dalam pembiayaan atau dijadikan jaminan dalam pelaksanaan kerjasama ini, yang justru tidak diangkat oleh pihak penyidik atau penuntut umum pihak kejaksaan.

"Padahal faktanya selama ini justru PDPDE Sumsel diuntungkan dengan adanya investasi yang dilakukan oleh PT DKLN dalam PT PDPDE Gas ini," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini pihaknya menilai JPU seperti menerapkan cherry picking, sebuah tindakan tebang pilih. 

"Belum lagi sejumlah fakta yang disembunyikan jaksa dalam perkara ini. Tindakan ini jelas kezaliman dan kriminalisasi terhadap saya, termasuk juga kezaliman penuntut umum dalam dakwaan perkara korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya atas pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, dan tuduhan ini benar-benar kejam," jelasnya.

Sebagai bendahara, Muddai mengaku telah menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai tata kelola dan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, apalagi dirinya juga mempunyai sumbangsih besar dalam pelaksanan pembangunan Masjid Sriwijaya, diantaranya menjadi donatur tetap.

Atas dasar tersebut, didalam pledoinya Muddai menyampaikan permohonan kepada majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari segala macam tuntutan pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta mengembalikan nama baik Muddai Madang di mata masyarakat.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pinta Muddai Madang dalam pledoinya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, Muddai Madang untuk diganjar JPU Kejagung RI dua pasal sekaligus yakn melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8, dan menuntut agar terdakwa Muddai Madang dapat dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara. 

Selain itu, JPU Kejagung RI juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, JPU Kejagung RI dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muddai Madang, dengan pidana tambahan berupa mengganti kerugian sebesar Rp2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD untuk perkara PDPDE Sumsel.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta benda dapat disita, atau jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara. 

Muddai Madang saat ditemui usai keluarga dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (5/4). Muddai membantah jika dirinya berkunjung ke Kejati untuk diperiksa.
Muddai Madang saat ditemui usai keluarga dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (5/4). Muddai membantah jika dirinya berkunjung ke Kejati untuk diperiksa. (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved