Berita Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau Sebar Foto Aceng Sudrajat, Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Muratara

Foto Aceng disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau.

Editor: Odi Aria
handout
Kejari Lubuklinggau Sebar Foto Aceng Sudrajat, Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Muratara 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) menyebar foto Aceng Sudrajat tersangka penyimpangan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020.

Foto Aceng disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau.

Penetapan status tersangka Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi lintas sektoral bila mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor Kejari Lubuklinggau.

"Kami sudah koordinasikan dengan beberapa pihak baik Kejati Sumsel, Kejagung dan kepolisian apabila mengetahui keberadaan tersangka (Aceng)," kata Yuriza, Selasa (31/5/2022)

Selain menyebar foto tersangka Aceng, Yuriza mengatakan Penyidik Pidana Khusus kembali melakukan pemanggilan terbuka di media massa agar tersangka datang ke Kejari Lubuklinggau.

"Pengumuman pemanggilan terbuka ini telah diumumkan melalui media massa nasional selama tiga hari berturut-turut dan berharap tersangka datang memenuhi panggilan," ungkapnya.

Penetapan DPO Aceng beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian ketempat tersangka Aceng bekerja saat ini.

"Kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya.

Selain tidak pernah masuk kerja lagi, tersangka Aceng sudah pindah rumah, rumah lamanya di Lorong Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No. 07, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir sudah dalam keadaan kosong.

"Kami (Kejari Lubuklinggau) telah menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah yang ditempatinya selama ini. keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah," ungkapnya.

Yuriza menegaskan, karena statusnya sudah DPO meminta tersangka kooperatif, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena tersangka mempersulit proses penyidikan.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved