Berita Palembang
Saksi Mahkota Kasus Dodi Reza Alex Tertunda Diterbangkan ke Palembang
Saksi mahkota Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang seyogyanya dijadwalkan menjalani sidang secara offline dengan agenda saling bersaksi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
"Uang 270 yang mengatakan dari Herman Mayori untuk Pak Dodi itu fitnah, kami merasa dijebak karena terus dikait-kaitkan dengan pak Herman Mayori," kata Thia Yufada.
Thia Yufada juga memberikan kesaksian ketika tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan terkait temuan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang didapatkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Thia menjelaskan bahwa uang tersebut dari ibu mertuanya yakni Sri Eliza Alex Noerdin (Ibunda terdakwa Dodi Reza) untuk membayar jasa pengacara yang dititipkan melalui Mursyid selaku ajudan Dodi.
Bahkan Erini mengaku sangat menyesal akibat uang yang dititipkan untuk membayar jasa penasehat hukum tersebut, berujung suaminya terkena Operasi Tangkap Tangan.
"Saksi Ibu Erini, apakah saksi tahu terkait uang sebesar Rp.1,5 miliar untuk membayar jasa pengacara yakni Susilo Ari Wibowo?," tanya jaksa KPK.
Erini mengaku tahu bahwa suaminya (Dodi Reza) sedang mengurus perkara yang menimpa mertuanya (Alex Noerdin).
"Saya tahu Pak Dodi cerita kepada kami sekeluarga sedang mengurus perkara Pak Alex Noerdin. Betul Pak Dodi sempat menyampaikan ke saya mau bertemu dengan Pak Susilo Ari Wibowo pengacara Pak Alex Noerdin, dan belakangan saya tahu bahwa uang tersebut dititipkan melalui Mursyid ajudan suami saya untuk membayar jasa lawyer," terangnya.
Atas uang yang dititipkan untuk membayar jasa lawyer yang berujung menarik suaminya menjadi terdakwa. Thia Yufada pun mengaku dirinya dan keluarga sangat terpukul.
"Kami sangat terpukul atas uang yang dititipkan untuk membayar lawyer itu berujung pak Dodi jadi tersangkut-sangkut dalam perkara ini, padahal jelas uang tersebut untuk membayar jasa pengacara," katanya.
Setelah mendengarkan terdakwa Dodi Reza menerima semua keterangan yang disampaikan para saksi, waktu itu majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, pengusaha Suhandy membenarkan isi Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mencecar Suhandy dengan membacakan sesuai BAP selaku saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021).