Berita Palembang
Saksi Mahkota Kasus Dodi Reza Alex Tertunda Diterbangkan ke Palembang
Saksi mahkota Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang seyogyanya dijadwalkan menjalani sidang secara offline dengan agenda saling bersaksi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Saksi mahkota Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin yang seyogyanya dijadwalkan menjalani sidang secara offline dengan agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/5/2022) mengalami penundaan.
Dodi Reza, bersama Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari seharusnya dihadirkan langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Akan tetapi, ketiga terdakwa tersebut batal dihadirkan karena tim Jaksa KPK berhalangan membawa para terdakwa dari rumah tahanan.
Sebelumnya beberapa awak media dan pengunjung juga sempat kecele lantaran setelah mendengar informasi jika sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari batal digelar hari ini.
Alamsyah Hanafiah SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang coba dikonfirmasi membenarkan kliennya urung diterbangkan ke Palembang dan sidang ditunda Senin (6/6/2022) mendatang.
"Saya dapat kabar dari staf tadi di Pengadilan, sidang ditunda Senin depan untuk menghadirkan saksi mahkota," ungkap Alamsyah Hanafiah SH MH.
Menurut Alamsyah, keterbatasan waktu sehingga membuat terdakwa tidak bisa dihadirkan. Pihak Rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan (para terdakwa), karena harus ada surat panggilan atau surat penetapan dari majelis hakim.
Karena tanpa panggilan itu, jaksa tidak bisa membawa tahanan. Sehingga harus ada surat panggilan atau surat penetapan.
"Bukan terlambat, memang waktunya tidak ada. Kan tiga hari kerja harus ada penetapan. Sidang kemarin itu Rabu (25/5/2022). Kan Sabtu Minggunya libur.
Nah kalau Rabu kan Kamis Jumat kan dia hari kan. Sedangkan dalam Undang-undang itu tiga hari kerja. Panggilan itu minimal tiga hari kerja. Jadi tidak sempat harus ada penetapan," kata Alamsyah.
Jika sebelumnya Rabu (25/5/2022) lalu agenda sidang kemarin masih mendengarkan keterangan saksi, seharusnya dijadwalkan hari ini pemeriksaan saksi mahkota untuk saling bersaksi yang dihadirkan secara offline.
Erini Mutia Yufada alias Thia Yufada bersaksi bersama 12 saksi lainnya pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa yakni Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Mantan presenter televisi swasta yang merupakan istri dari terdakwa Bupati Muba non aktif Dodi Reza ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK terkait uang sebesar Rp. 270 juta dari terdakwa Herman Mayori untuk Dodi Reza, menyatakan bahwa itu fitnah dan tidak ada kaitannya dengan suaminya.