Berita Palembang

Gubernur HD: Belum Lantik Pj Bupati Muba, Apriyadi: Tak Ada Rasa Kecewa Pj Maupun Plh Harus Siap

Namun Apriyadi tidak langsung dilantik menjadi Pj Bupati Muba oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H  Herman Deru, melainkan diberi SK Plh Bupati M

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Linda Trisnawati
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muba.

Namun Apriyadi tidak langsung dilantik menjadi Pj Bupati Muba oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H  Herman Deru (HD), melainkan diberi SK Plh Bupati Muba terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa kendala yang mengakibatkan Apriyadi belum langsung dilantik menjadi Pj Bupati Muba, seperti masih ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Gubernur Sumsel Herman Deru Belum Melantik Apriyadi Jadi Pj Bupati Muba, Pengamat: Kalau Pj Iya Pj

SK Kemendagri Apriyadi Pj Bupati Muba Herman Deru Justru Berikan SK Plh Dulu, Ternyata Ini Alasannya

"Saya minta dipenuhi dulu administrasinya, termasuk kelengkapan dokumen Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) nya," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (23/5/2022)

Menurutnya, Apriyadi sudah tahu, karena pernah jadi Pj di Pali. Aturan itu harus dipenuhi karena orangnya taat azas.

Terkait berapa lama menjadi Plh, diungkapkan Deru, tergantung dari kesiapan yang dilakukan Apriyadi.

"Kalau besok sudah selesai administrasinya, bisa langsung dilantik. Termasuk mempersiapkan pengganti Sekda Muba, karena Pj Bupati atau Walikota maupun Gubernur tak bisa bekerja sendiri," ungkapnya.

Apriyadi Ditunjuk Kemendagri Jadi Pj Bupati Muba, Pengamat: Sudah Tepat, Semoga Herman Deru Legowo

Menurutnya, dalam aturan tak boleh ada kekosongan. Di SK Pj Bupati Muba, sudah ditentukan Apriyadi sebagai Pj.

Tapi karena dia Sekda, tak bisa kerja sendiri harus ada Pj Sekda juga.

Menurutnya, Sekda yang memiliki fungsi cukup banyak dalam roda pemerintahan, termasuk sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tak bisa rangkap jabatan. Tidak boleh jadi tim anggaran sekaligus eksekutor juga.

"Untuk yang jadi Pj Sekda Muba, saya tunggu usulan dari Apriyadi dalam kurun waktu maksimal 15 hari," katanya.

Deru mengungkapkan, bahwa ia tak punya persoalan personal dengan Apriyadi. Meskipun, nama Apriyadi bukanlah orang yang diusulkan untuk menjadi Pj Muba.

"Bukannya saya tak setuju. Apriyadi termasuk jajaran saya, sama saja mau siapapun, dia orangnya cakap. Tak ada masalah, selama yang ditunjuk masih dalam ruang lingkup Pemprov Sumsel," ungkapnya.

Sementara itu, Apriyadi mengatakan, bahwa ia akan segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Tak ada rasa kecewa yang namanya melaksanakan tugas harus siap.

"Pj maupun Plh ya harus siap, namanya melaksanakan tugas," tegasnya.

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved