Apriyadi Ditunjuk Kemendagri Jadi Pj Bupati Muba, Pengamat: Sudah Tepat, Semoga Herman Deru Legowo

Putusan Kemendagri menunjuk Sekda Kabupaten Muba Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba sudah tepat meski diluar usulan dari Gubernur Sumsel Herman Deru

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/IST
Sekretaris Daerah Pemkab Muba, H Apriyadi. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Sabtu (21/5/2022).

"Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang akan menjadi Penjabat Sekda Muba kedepan," kata Benny.

Diterangkan Benny, penunjukkan Apriyadi yang diluar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya hal itu tidak masalah, karena semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.

Dimana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah  harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.

"Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kalau Pj Gubernur itu melakui keputusan Presiden," ucapnya.

Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.

"Nah itu hanya usulan berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj," paparnya.

Ditambahkan Benny, selain memperhatikan dari usulan tadi dari Gubernur, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menenentukan Pj yang memenuhi syarat menjadi Pj Daerah baik di daerah maupun pusat.

Dimana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.

"Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada si pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri," ucapnya, seraya pelantikan PJ Bupati Muba tersebut akan dilakukan Gubernur Sumsel pada 22 Mei mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved