Apriyadi Ditunjuk Kemendagri Jadi Pj Bupati Muba, Pengamat: Sudah Tepat, Semoga Herman Deru Legowo

Putusan Kemendagri menunjuk Sekda Kabupaten Muba Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba sudah tepat meski diluar usulan dari Gubernur Sumsel Herman Deru

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/IST
Sekretaris Daerah Pemkab Muba, H Apriyadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditunjuknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi sebagai Penjabat atau Pj Bupati Muba untuk satu tahun kedepan, menjadi "pukulan" bagi Pemprov Sumsel.

Pasalnya, nama Apriyadi sebelumnya tidak ada dari 3 nama calon yang diusulkan Pemprov Sumsel dalam hal iji Gubernur ke Menteri dalam Negeri (Mendagri).

Ketiga nama itu yaitu, Ahmad Rizwan (Kadis Kominfo),  Hj Nora (Kepala BKD) dan Agus Darwa (Kadis Perkebunan).

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar mengungkapkan, putusan Kemendagri menunjuk Sekda Kabupaten Muba Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba sudah tepat meski diluar usulan yang ada.

"Penunjukan Apriyadi, sudah tepat menurut saya, daripada pejabat OPD tingkat Provinsi yang lain," kata Bagindo, Sabtu (21/5/2022).

Diterangkan Bagindo, walau beberapa minggu terakhir, rumor yang berkembang ditengah publik, bahwa beberapa nama pejabat SKPD dari jajaran Pemprov beredar, dan diunggulkan untuk menjadi Pj Bupati Muba guna menggantikan masa Plt yang berakhir dari Beni Hernedi. 

"Jadi, cenderung tepat bila menetapkan Apriadi sebagai Pj Bupati, dikarenakan sosok dan pengalaman beliau dibidang birokrasi pemerintahan daerah tergolong mumpuni," ujarnya.

Selain itu, Apriyadi juga memiliki komunikasi publik yang tergolong baik serta fortopolionya teruji dalam manajemen pemerintahan.

Secara intelektual, Apriadi kandidat Doktor Administrasi publik dari Univesitas Sriwijaya. 

"Artinya secara keseluruhan, beragam persyaratan normatif, regulatif dan kompetensi beliau adalah orang yang tepat," tuturnya.

Sementara bagi Gubernur Sumsel Herman Deru, diungkapkan Bagindo mungkin secara politik kurang menguntungkan atas persetujuan Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba, tetapi bagi masyarakat dan pemerintahan dikabupaten Muba, figur Apriyadi lebih diterima daripada para calon lainnya yang "belum begitu akrab" dikalangan publik Kabupaten Muba. 

"Jadi Gubernur Herman Deru semoga mampu legowo, untuk mengedepankan kepentingan ataupun aspirasi masyarakat disana, guna keberlansungan ragam kebijakan pembangunan di Muba," capnya.

Sedangkan bagi Pj Bupati baru, dituntut agar berfikir serta bekerja lebih keras, agar wilayah kabupaten Muba bukan "cuma" menjadi "area penggalian" potensi ekonomi semata bagi para pengusaha semata, sementara " hasil, saving dan pengembangan" eksploitasi sumber ekonomi dari Muba, dinikmati atau dipergunakan di kabupaten/kota  yang lain. 

"Dibutuhkan strategi dan pole pembangunan yang adaptif atau efektif, supaya memberi multiple effect bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten tersebut."

"Muba tak harus mewah, tapi peningkatan pemerataan kesejahteraan  masyarakat yang utama, yang pada akhirnya setiap bagian wilayah kabupaten Muba menjadi mempesona," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Sabtu (21/5/2022).

"Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang akan menjadi Penjabat Sekda Muba kedepan," kata Benny.

Diterangkan Benny, penunjukkan Apriyadi yang diluar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya hal itu tidak masalah, karena semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.

Dimana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah  harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.

"Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kalau Pj Gubernur itu melakui keputusan Presiden," ucapnya.

Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.

"Nah itu hanya usulan berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj," paparnya.

Ditambahkan Benny, selain memperhatikan dari usulan tadi dari Gubernur, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menenentukan Pj yang memenuhi syarat menjadi Pj Daerah baik di daerah maupun pusat.

Dimana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.

"Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada si pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri," ucapnya, seraya pelantikan PJ Bupati Muba tersebut akan dilakukan Gubernur Sumsel pada 22 Mei mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved