Berita Palembang

Tersandung Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Mata terdakwa DR H Akhmad Najib tak henti-hentinya berkedip saat mendengarkan vonis Hakim majelis yang diketuai Yoserizal SH MM

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Terdakwa DR H Akhmad Najib mendengarkan vonis Hakim majelis yang diketuai Yoserizal SH MM pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mata terdakwa DR H Akhmad Najib tak henti-hentinya berkedip saat mendengarkan vonis Hakim majelis yang diketuai Yoserizal SH MM pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).

Mantan Pj Walikota Palembang Akhmad Najib yang dikaitkan saat dirinya menjabat Asisten Kesra Sumsel selaku Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Apabila denda tidak dijalani akan dikenakan penjara kurungan 1 bulan penjara.

"Terdakwa demikian putusan kami. Mengerti ya. Atas putusan ini saudara masih punya hak. Pertama kalau setuju putusan ini boleh menyatakan menerima, kedua, tidak setuju dengan putusan ini dan menyatakan banding. Nanti perkara ini diperiksa ulang di tingkat banding. Selanjutnya belum bisa menentukan sikap boleh pikir-pikir dalam tenggang waktu tujuh hari," kata Yoserizal SH MH.

Mendengarkan putusan hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntutnya selama lima tahun penjara, Najib menyatakan pikir-pikir.

"Mengerti yang mulia. Pikir-pikir yang mulia," kata Najib.

Lalu terdakwa lainnya Ahmad Loka Sangganegara dikenakan vonis selama 4,6 tahun penjara sama dengan mengabulkan sesuai tuntutan JPU.

Di tambah denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dijalani akan dikenakan penjara kurungan 1 bulan penjara.

Kemudian mantan Kepala BPKAD Laonma PL Tobing divonis selama 4,6 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 5 tahun penjara.

Di tambah denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dijalani akan dikenakan penjara kurungan 1 bulan penjara.

Vonis untuk terdakwa lainnya, Agustinus Antoni hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

Apabila denda tidak dijalani akan dikenakan penjara kurungan 1 bulan penjara.
Ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU 4,6 tahun penjara.

Pada vonis ini denda para terdakwa Rp 200 juta.

Apabila denda tidak dijalani akan dikenakan penjara kurungan 1 bulan penjara.
Ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang tadinya mengajukan dengan kewajiban para terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta.

DEMI ALLAH Alex Noerdin Bersumpah tak Sepeser Pun Terima Uang Masjid Raya Sriwijaya 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved