Berita Palembang

'DEMI ALLAH' Alex Noerdin Bersumpah tak Sepeser Pun Terima Uang Masjid Raya Sriwijaya 

"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang. Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya H Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH bersumpah tidak menerima satu sen pun aliran dana dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Sebelumnya, berdasadkan temuan catatan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dan terpidana Syarifuddin menyebutkan aliran dana ke Sumsel 1.

"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang. Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp.10 Miliar," tegas Alex, Kamis (19/5/2022).

Pada sidang tersebut Alex memberikan kesaksian pada sidang dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dan memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya H Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pernyataan ini disampaikan Alex ketika Hj Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyebut dakwaan JPU yang selalu berubah-ubah.

Terungkap Uang Rp 1,5 M yang Disita KPK dari Dodi Reza, Istri Alex Noerdin : Itu Uang Saya

Sebab dalam dakwaan terpidana Eddy Hermanto, Alex Noerdin disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,43 miliar.

Sedangkan dalam dakwaannya sendiri, Alex Noerdin disebut JPU sudah menerima aliran dana sebesar Rp 4,34 miliar lebih.

Alex juga sebelumnya membantah tuduhan menerima aliran dana dugaan korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat dicecer pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azwar Hamid atas temuan kopelan catatan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dan terpidana Syarifuddin menyebutkan aliran dana ke Sumsel 1.

"Mana mungkin saya tahu catatan itu," kata Alex.

Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.

"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp.2,5 M dan satu kopelan lagi sebesar Rp.2,3 M yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU.

Alex menjelaskan di dalam persidangan Eddy Hermanto, sampaikan di sana bahwa pada saat penggeledahan, Syarifuddin tidak ada di tempat. Hanya ada istri dan anaknya dan disaksikan oleh Ketua RT.

"Dan Ketua RT itu bersaksi di persidangan bahwa pada saat digeledah itu tidak ada catatan tersebut itu. Yang kedua, saya juga merasa aneh dituduh menerima waktu itu JPU Pak Roy Riady menanyakan bahwa saya menerima dari saudara Erwan. Saya tanyakan saudara Erwan itu yang mana? Harusnya kalau memang itu hadirkan di sini. Kita bisa konfrontir. Saya bisa sampaikan tidak pernah saya menerima uang itu," kata Alex.

Bahkan Alex yang juga mantan Bupati Musi Banyuasin ini pun mengklarifikasi jika dugaan korupsi pembangunan masjid ini juga sempat tersiar mengalir untuk menggunakan sewa helikopter.

"Kemudian katanya helikopter saya tidak pernah menyewa helikopter. Kami bisa dapat pinjam pakai dari perusahaan besar di Sumsel. Tidak perlu bayar. Dan lebih anehnya itu kan dua koma pecahan. Dua miliar tiga ratus juta sekian sekian, mungkin ada sennya juga. Kalau orang mau nyuap dibulatkan Pak," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved