Pensiunan PNS Tusuk Mantan Istri

TERUNGKAP, Ini Penyebab Pensiunan PNS Tega Tikam Mantan Istri dan Anak Tiri Hingga Sekarat

Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bahwa awalnya korban bersama anaknya datang ke TKP.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Oki Pramadani
Korban penusukan saat berada di RS Pelabuhan Palembang, Kamis (12/5/2022). 

Diberitakans sebelumnya, penusukan di SIT Ar Ridho Jl KHA Rozak Kalidoni. Seorang pria paruh baya nekat menusuk mantan istri dan anak tirinya hingga mengalami luka serius, Rabu (11/5/2022).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Peristiwa itu terjadi tepat di halaman Sekolah Islam Terpadu (SIT) Ar Ridho yang terletak di Jalan KHA Rozak Lorong Madiun Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kepala SIT Ar Ridho Palembang, Maimunah, saat ditemui tak menampik adanya peristiwa tersebut.

"Benar bahwa pelaku dan salah satu korban adalah orang tua dari siswa kami.

Dari informasi yang kami terima, pelaku dan korban itu sudah berpisah (cerai)," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Adapun identitas korban yakni Anita Rani (42) dan anaknya Riski Alfarizi (22) warga Jalan Sabo Kingking Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT-2 Palembang.

Sedangkan identitas pelaku berinisial JD (55) warga Kecamatan Sako yang diketahui merupakan pensiunan ASN.

Dari informasi dihimpun, Riski adalah anak Anita Rani dari pernikahan sebelum dengan pelaku.

"Terkait penyebabnya seperti apa, kami selaku pihak sekolah tidak mengetahui pasti.

Tapi memang sepertinya itu karena persoalan pribadi mereka," ujarnya.

Setelah menusuk kedua korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara kedua korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelabuhan Palembang.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved