Berita Ogan Ilir

Pernah Tinggal di Indralaya, Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dikenal Santun & Religius

Di luar perkara yang menjerat Aceng, pria berusia 39 tahun itu dikenal berperilaku baik di mata warga yang pernah bertetangga dengannya. 

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Ujang, Ketua RT yang pernah bertetangga dengan Aceng, saat ditemui di kediamannya di Indralaya Utara, Rabu (11/5/2022). 

SRIPOKU.COM,  INDRALAYA - Aceng Sudrajat, tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Muratara kini dicari Kejari Lubuklinggau. 

Aceng diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan. 


Hingga kini, Kejari masih mengupayakan pemanggilan terhadap komisioner Bawaslu Muratara tersebut. 


Di luar perkara yang menjerat Aceng, pria berusia 39 tahun itu dikenal berperilaku baik di mata warga yang pernah bertetangga dengannya. 


Aceng tercatat pernah tinggal di Ogan Ilir, tepatnya di RT 12, Perum Bunga Mas Blok B Nomor 7, Jalan Sarjana, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. 


Ketua RT 12, Ujang mengungkapkan, Aceng merupakan sosok tetangga yang baik dan tak pernah membuat ulah. 


"Dia (Aceng) orangnya baik, santun, tutur katanya lembut kalau menyapa dan bicara," kata Ujang kepada TribunSumsel.com, Rabu (11/5/2022). 


Ujang menuturkan, Aceng tak lagi tinggal di Perum Bunga Mas dan sudah pindah sekitar tiga tahun lalu. 


"Waktu dia pindah, saya belum ketua RT. Sekarang rumah Aceng dijual ke orang lain," tutur Ujang. 


Mengenai perkara yang menjerat Aceng, Ujang mengaku baru mengetahuinya dari media massa. 


Sepengetahuan Ujang, Aceng merupakan pribadi yang baik dan relijius, serta meninggalkan kesan positif selama bertetangga. 


"Dulu waktu Pak Aceng masih di sini, beliau itu cukup relijius, sering ke masjid dan ketemu saat salat berjamaah. Tapi kalau soal perkara di Bawaslu, saya baru tahu," ujar Ujang. 


Kini setelah Aceng pindah, Ujang mengaku putus kontak dan tak lagi berkomunikasi dengannya. 


"Dia sekarang pindah ke mana, saya tidak tahu. Komunikasi pun sudah tidak lagi karena tidak punya nomor teleponnya," kata Ujang. 

 

Aceng Mangkir Dipanggil Kejari

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memanggil Aceng Sudrajat sebanyak tiga kali pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Sebagai tindak lanjutnya, Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka, bila tidak hadir dalam tiga hari kedepan statusnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pemanggilan terbuka ini sebagai pemberitahuan kepada tersangka untuk datang ke Kejari Lubuklinggau.

"Jadi siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka (Aceng), melalui panggilan ini diminta untuk datang ke Kejari Lubuklinggau," ungkap Yuriza, Selasa (10/5/2022).

Yuriza menyampaikan, pemanggilan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena tersangka Aceng sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

"Tapi tersangka tanpa kabar, kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya.

Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah itu.

Menurut keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah.

"Tersangka Aceng sudah pindah atau tidak berada di alamat tersebut. Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut ini kita (penyidik) akan melakukan langkah selanjutnya koordinasi dengan pimpinan," ungkapnya.

Setelah koordinasi nanti, bila tersangka tidak hadir, pihak Kejaksaan akan menetapkan status Aceng sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dengan bidang inteligen dan kepolisian.

"Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena mempersulit penyidikan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved