Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara, Aceng Sudrajat Mangkir Akan Ditetapkan Sebagai DPO
Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka bila tidak hadir dalam 3 hari kedepan statusnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah memanggil Aceng Sudrajat sebanyak tiga kali pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka, bila tidak hadir dalam tiga hari kedepan statusnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pemanggilan terbuka ini sebagai pemberitahuan kepada tersangka untuk datang ke Kejari Lubuklinggau.
"Jadi siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka (Aceng), melalui panggilan ini diminta untuk datang ke Kejari Lubuklinggau," ungkap Yuriza, Selasa (10/5/2022).
Yuriza menyampaikan, pemanggilan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena tersangka Aceng sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Tapi tersangka tanpa kabar, kita sudah dapat surat dari Bawaslu Ogan Ilir (OI) karena beliau saat ini menjabat sebagai Kasek, dalam penjelasannya Bawaslu OI memberikan penjelasan bahwa tersangka sudah tidak masuk kantor lagi," ujarnya.
Selain itu, dari alamat rumah tersangka, pihak Kejari Lubuklinggau menerima laporan bahwa tersangka Aceng tidak lagi tinggal di rumah itu.
Menurut keterangan warga lingkungan domisilinya bahwa tersangka Aceng telah pindah.
"Tersangka Aceng sudah pindah atau tidak berada di alamat tersebut. Setelah diumumkan tiga hari berturut-turut ini kita (penyidik) akan melakukan langkah selanjutnya koordinasi dengan pimpinan," ungkapnya.
Setelah koordinasi nanti, bila tersangka tidak hadir, pihak Kejaksaan akan menetapkan status Aceng sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dengan bidang inteligen dan kepolisian.
"Kami harap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan ini, sebab lambat laun pasti akan tertangkap, bahkan hukumannya bisa lebih berat karena mempersulit penyidikan," ujarnya.
