Selebgram Palembang Ditangkap Polisi
Tangan Diborgol Ubey Apsenso Diam Seribu Bahasa, Akui Terima Endorse Judi Dapat Untung Rp 4 Juta
Dengan memakai baju bewarna Oren bertulisan tahanan Polrestabes Palembang dan jempol diborgol, Ubey pun hanya bisa pasrah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Dengan kepala tertunduk malu, Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), warga Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, enggan bicara saat awak media melontar pertanyaan-pertanyaan seputar kasus yang dilakukan.
Dengan memakai baju bewarna Oren bertulisan tahanan Polrestabes Palembang dan jempol diborgol, Ubey pun hanya bisa pasrah saat perkara di rilis Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
" Tersangka memang tidak mau bicara soal dirinya tertangkap ini.
Namun dari keterangan kepada petugas penyidik kami, tersangka mengakui segala perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram Palembang Ubey Apsenso Diringkus Polisi, Kasus Judi Online
Lanjut Tri, tersangka juga mengaku sekali membuat status Story di Intagramnya ia mendapatkan imbalan Rp 200 hingga 400 ribu.
"Nah dalam 1 bulan tersangka bisa meraup keuntungan Rp 4 jutaan, bahkan lebih," beber Tri.
Ketika ditanya sudah berapa kasus seperti Ubey yang ditangani Polrestabes Palembang, Tri mengatakan sudah ada dua kasus.
Pertama kasus DJ Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang kerena mempromosikan judi online di media sosial.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Baca juga: Dijerat UU ITE, Ubey Apsenso Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
DJ Sandra Arimbi mengaku dikontrak senilai Rp50 juta untuk mengendorse situs judi online dengan cara live streaming di media sosial, pada Kamis (11/11/2021)
" Ada dua kasus pertama Dj Sandra Arimbi dan ini Ubey yang kedua kasusnya masih berjalan," ungkap Tri.
Terancam 6 Tahun Penjara
Mengaku baru 8 hari membuat status Story intagram " @UBEYAPSENSOO " tidak membuat Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), warga Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, lolos dari jeratan hukuman yang sudah menunggunya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan Ubey akan dikenakan pasal pasal 45 ayat 2 jon pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KHUP tentang Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan perjudian.
Di dalam pasal tersebut disebutkan, etiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).