Selebgram Palembang Ditangkap Polisi
Dijerat UU ITE, Ubey Apsenso Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Hingga kini, tambah Ngajib, pelaku masih diperiksa dan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku pelaku yang lain seperti Ubey.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Mengaku baru 8 hari membuat status Story intagram " @UBEYAPSENSOO " tidak membuat Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), warga Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, lolos dari jeratan hukuman yang sudah menunggunya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan Ubey akan dikenakan pasal pasal 45 ayat 2 jon pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KHUP tentang Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan perjudian.
Di dalam pasal tersebut disebutkan, etiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
" Jadi pelaku ini kita amankan berawal dari anggota kita Unit Pidsus melakukan penyelidikan cyber terkait ulah Ubey yang melakukan memposting link judi online di instastory IGnya," ungkap Ngajib saat gelar Pres Rilis di Polrestabes Palembang, (9/5/2022).
Ia menjelaskan, setelah 2 minggu berjalan pelaku ditransfer oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp 400 ribu, dengan keuntungan 1 bukan sebesar Rp 4 juta.
Lalu, dari sana setelah dilakukan penyedilikan ternyata benar. Tak mau buang waktu, pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumahnya.
" Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya, dan langsung kita gelandang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya, " ungkap Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.
Hingga kini, tambah Ngajib, pelaku masih diperiksa dan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku pelaku yang lain seperti Ubey.
"Statusnya ditahan dan masih kita ambil keterangan untuk pengembangan," kata Kapolrestabes, Palembang.
Sosok Pemberi Endorse
