Berita Palembang

Sehari Pasca Libur Lebaran, Ratusan Wong Palembang Mendadak Bayar Pajak Kendaraan 'Takut Kena Denda'

Ratusan wajib pajak kendaraan bermotor antusias memadati Samsat  UPT Bapenda Sumsel Wilayah Palembang IV Jl Brigjen Hasan Kasim

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Masyarakat wajib pajak antusias antrean di Samsat UPT Bapenda Sumsel Wilayah Palembang IV di Jl Brigjen Hasan Kasim Komplek Basilica, Celentang pada layanan hari pertama masuk kerja, Senin (9/5/2022). 

Komar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi terhadap wajib pajak terutama masyarakat wilayah Samsat Palembang IV yang telah datang memenuhi kewajiban untuk membayar pajak kendaraan sesuai tepat pada waktunya.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang taat membayar pajak di hari pertama dibukanya kembali layanan Samsat setelah libur panjang kemarin. Karena di samping untuk menghindari sanksi denda dan bunga, juga dapat meningkatkan PAD," ujarnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Melihat pantauan sejak pagi hingga pukul 10.30 cukup membludak, pihak Samsat Palembang IV memperkirakan pada hari pertama masuk kantor ini, bakal sekitar 600 hingga 700 wajib pajak yang bakal datang hingga sore nanti.

Hal ini dengan dengan asumsinpada hari biasa saja mencapai rata-rata 500 wajib pajak yang dilayani. Apalagi kali ini merupakan hari pertama dibukanya kembali layanan Samsat setelah 10 hari libur lebaran.

"Tentu hari ini lain dari hari biasa. Hari biasa jam 11.00 sudah mulai sepi. Jam 12.00 isoma. Dan jam 13.00 mulai lagi hingga jam 15.00. Sekarang ini jam 11.00 masih ramai," ujarnya.

Panjangnya masa libur lebaran Idul Fitri 1443 H terhitung 29 April hingga 8 Mei 2022 membuat kekhawatiran wajib pajak bakal terkena denda jika tidak membayar pajak pada hari Senin (9/5/2022) mendatang. 

"Alhamdulillah kita sudah kondisikan peralatan komputer sejak hari minggu. Pelayanan untuk hari ini kita cek, dites," katanya.

Berdasarkan keputusan tiga menteri yang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan yakni mulai tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah provinsi sumatera selatan melalui Surat Keputusan Bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, dan Kepala PT Jsa Raharja Cabang Sumsel NOMOR : 028/KPTS/BAPENDA/2022, NOMOR : KEP/9/IV /2022/DIRLANTAS, NOMOR : P/ 14/ SP/2022 Tentang pelayanan Kantor Bersama Samsat Wilayah Hukum Provinsi Sumsel pada hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022 memperingati hari raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 Masehi menetapkan waktu operasional pelayanan Samsat.

Kantor Samsat Bersama Kota Palembang 1 sudah kembali membuka layanan dengan dibanjiri para pembayar pajak pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022).
Kantor Samsat Bersama Kota Palembang 1 sudah kembali membuka layanan dengan dibanjiri para pembayar pajak pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H, Senin (9/5/2022). (Sripoku.com/Bima Pratama)

"Bagi wajib pajak yang jatuh temponya di hari libur kemarin bisa dibayarkan di hari Senin tanggal 9, dan tidak dikenakan sanksi apapun berdasarkan SKB Bapenda, Polri,dan Jasa Raharja. Karena mulai 29 April sampai tanggal 7 Mei sesuai dengan kalender cuti bersama pelayanan Samsat libur,” terangnya.

Dijelaskannya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.

“Makanya pemohon pajak wajib membayarkan pada hari pertama masuk kerja, tepatnya pada Senin (9/4/2022) agar tidak terkena denda. Bagi WP yang jatuh temponya pada libur itu bisa dibayarkan pada tanggal 9. Kalau lewat dari tanggal 9 baru dikenakan sanksi denda sebesar 25 persen ditambah bunga 2 persen per bulan," jelasnya. 

Pasca libur lebaran, kita kembali ke jam pelayanan normal Senin-Kamis 08.00-15.00. Jumat 08.00 15.30. Sabtu 08.00-12.00," pungkasnya.

Samsat Palembang 1 Layani Wajib Pajak Tanpa Istirahat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved