Selebgram Palembang Ditangkap Polisi

Dijerat UU ITE, Ubey Apsenso Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Hingga kini, tambah Ngajib, pelaku masih diperiksa dan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku pelaku yang lain seperti Ubey.

Editor: Odi Aria
Handout
Selebgram Palembang Apsenso diamankan kasus promosi judi online, Senin (9/5/2022). 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Mengaku baru 8 hari membuat status Story intagram " @UBEYAPSENSOO " tidak membuat Aprianzi Sundana Alias Ubey (25), warga Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, lolos dari jeratan hukuman yang sudah menunggunya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan Ubey akan dikenakan pasal pasal 45 ayat 2 jon pasal 27 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 KHUP tentang Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan perjudian.

Di dalam pasal tersebut disebutkan, etiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

" Jadi pelaku ini kita amankan berawal dari anggota kita Unit Pidsus melakukan penyelidikan cyber terkait ulah Ubey yang melakukan memposting link judi online di instastory IGnya," ungkap Ngajib saat gelar Pres Rilis di Polrestabes Palembang, (9/5/2022).


Ia menjelaskan, setelah 2 minggu berjalan pelaku ditransfer oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp 400 ribu, dengan keuntungan 1 bukan sebesar Rp 4 juta.

Lalu, dari sana setelah dilakukan penyedilikan ternyata benar. Tak mau buang waktu, pelaku berhasil kita amankan saat berada dirumahnya.

 

" Pelaku kita amankan saat berada dirumahnya, dan langsung kita gelandang ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya, " ungkap Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

 

Hingga kini, tambah Ngajib, pelaku masih diperiksa dan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan pelaku pelaku yang lain seperti Ubey.

 

"Statusnya ditahan dan masih kita ambil keterangan untuk pengembangan," kata Kapolrestabes, Palembang.

 

Sosok Pemberi Endorse

 

 Lantaran telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat  informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta menyuruh melakukan, membuat Aprianzi Sundana Alias Ubey (25) yang diketahui merupakan Selebgram ini harus berurusan dengan unit Pidsus (Pidana Khusus) Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022).

Warga Jalan Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang Provinsi Sumatera Selatan ini ditangkap petugas Pidsus Polrestabes Palembang saat petugas melakukan patroli Cyber melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram "@UBEYAPSENSOO" yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan perjudian.

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku anggota unit Pidana Khusus langsung mengamankan, Kamis (5/5/2022,) sekitar pukul 10.00 di Kelurahan 8 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

Tanpa banyak bicara dengan kepala tertunduk malu Ubey langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, awal mulanya pelaku di DM melalui medsos Instagram atas nama Siska Mellyana, untuk memposting link judi online di instastory IG Pelaku.

Kemudian pelaku setuju dan akun Instagram Siska Mellyana mentransfer uang sejumlah 4 juta rupiah kepada pelaku, meminta nomor HP pelaku untuk dimasukkan ke grup SIP 777.

Setelah 2 minggu berjalan lalu di transfer kembali oleh akun Instagram Siska Mellyana sebesar Rp.400 ribu. 

"Bener pelaku kita amankan setelah kita melakukan Unit Pidsus melakukan Patroli Cyber.

 

 

Kita melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram "@UBEYAPSENSOO"," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Ia menjelaskan, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Iphone 13 Promax warna siera blue, ATM BCA, Sim Card Telkomsel 0821-79206041 KTP email : apsensooubey@gmail.com.

"Barang bukti ini di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, mendistribusikan atau membuat  informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian," beber Tri.

Ditambahkan Tri, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan akan dikembangkan tri dugaan pelaku pelaku lainnya.

"Masih kita periksa untuk dikembangkan terkait adanya pelaku pelaku lainnya," tutup Tri.

Dapatkan informasi lebih lanjut dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved