Ikut Jejak sang Kakak, Ade Yasin Bupati Bogor Terjerat OTT KPK
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.
Putusan vonis terhadap Rachmat dalam perkara itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, Rachmat Yasin menyatakan putusan hakim.
"Saya ucapkan innalillahi wainnailaihi rojiun. Saya menerima putusan lima tahun penjara tanpa menggunakan hak proses hukum selanjutnya," kata Rachmat.
Rachmat Yasin juga dijerat dalam kasus gratifikasi.
Terkait perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Bupati Bogor itu.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat pada 22 Maret 2021 lalu.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Rachmat lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan.
Hakim Asep juga menghukum Rachmat dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Jika tak mampu membayar, maka Rachmat harus menjalani tambahan waktu di penjara selama 2 bulan.
Dalam kasus itu, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar.
Gratifikasi itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Bentuk gratifikasi lain yang didapat Rachmat Yasin adalah berupa tanah seluas 170.442 hektare yang terletak di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dalam sidang terbukti tanah itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Majelis hakim menyatakan mantan Bupati Bogor itu terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
