Berita Muratara

Polisi Intai Aktivitas Tambang Emas Ilegal Lewat Drone, Satu Penambang Berhasil Dibekuk

Kali ini polisi menggerebek lokasi tambang emas liar di tepi sungai Tiku di Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.

Editor: Odi Aria
Handout
Seorang penambang PETI diamankan polisi bersama barang bukti. Polisi menggerebek lokasi tambang emas liar di tepi sungai Tiku di Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Muratara. 

 

Mereka menempuh perjalanan perahu hingga sekitar 4 jam atau 8 jam pergi pulang (PP).

 

"Kami bawa lima perahu ketek, ke sana delapan jam PP, nyari lokasi lubang-lubang tambang itu pakai drone, karena kiri kanannya hutan semua," katanya.

 

Tony menambahkan ada 7 lokasi tambang yang mereka datangi, namun hanya satu titik sedang beraktivitas.

 

Dari 7 lokasi tersebut ada 14 kamp penambang yang dibakar petugas, tetapi sudah kosong ditinggalkan penambangnya.

 

"Yang lagi beraktivitas satu titik, sebenarnya ada enam penambang, tapi limanya melarikan diri, jadi cuma dapat satu penambang," ujarnya.

 

Tony menjelaskan PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 

 

"Dalam pasal tersebut setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved