Berita Muratara
Polisi Intai Aktivitas Tambang Emas Ilegal Lewat Drone, Satu Penambang Berhasil Dibekuk
Kali ini polisi menggerebek lokasi tambang emas liar di tepi sungai Tiku di Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menindak aktivitas penambangan emas ilegal, Kamis (14/4/2022) sore.
Kali ini polisi menggerebek lokasi tambang emas liar di tepi sungai Tiku di Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang penambang bernama Andi (37), warga Kelurahan Karang Jaya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra mengatakan penindakan ini dilakukan karena penambangan emas tanpa izin (PETI) melanggar hukum.
Selain itu, masyarakat Muratara juga terus mengeluhkan kondisi air sungai yang keruh diduga akibat dari aktivitas PETI tersebut.
"Pertama, PETI tidak boleh, kemudian masyarakat juga mengeluh sungai keruh," kata Tony.
Selain mengamankan seorang penambang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin dompeng, karpet penyaring, botol air raksa, pipa-pipa, dan dulang emas.
Untuk menuju ke lokasi tambang, polisi menggunakan perahu ketek karena tidak akses darat.
Mereka menempuh perjalanan perahu hingga sekitar 4 jam atau 8 jam pergi pulang (PP).
"Kami bawa lima perahu ketek, ke sana delapan jam PP, nyari lokasi lubang-lubang tambang itu pakai drone, karena kiri kanannya hutan semua," katanya.
Tony menambahkan ada 7 lokasi tambang yang mereka datangi, namun hanya satu titik sedang beraktivitas.
Dari 7 lokasi tersebut ada 14 kamp penambang yang dibakar petugas, tetapi sudah kosong ditinggalkan penambangnya.
"Yang lagi beraktivitas satu titik, sebenarnya ada enam penambang, tapi limanya melarikan diri, jadi cuma dapat satu penambang," ujarnya.
Tony menjelaskan PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Dalam pasal tersebut setiap orang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelasnya.