Ratusan Botol Miras Dibawa Sat Pol PP Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi

Buntut razia Sat Pol PP Sumsel yang dilakukan Rabu malam, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, pemilik lapor polisi

Editor: adi kurniawan
Handout
Sat Pol PP Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. 

Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.

Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya.

Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos.

"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran, " katanya.

Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.

Bahkan dua pasang diantaranya bukan suami istri.

"Ada yang beralasan kerja, kuliah dan sebagainya. Saat diperiksa anggota mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan izin tinggal, karena ada beberapa yang berasal dari luar Palembang dan luar Sumsel. Selanjutnya mereka akan kami BAP dan diberi pembinaan, " ujarnya.

Personel gabungan dan Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang. Yang terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved