Ratusan Botol Miras Dibawa Sat Pol PP Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi

Buntut razia Sat Pol PP Sumsel yang dilakukan Rabu malam, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, pemilik lapor polisi

Editor: adi kurniawan
Handout
Sat Pol PP Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Tak senang miras yang ada di cafe dibawa Sat Pol PP provinsi Sumsel saat gelar razia, pemilik cafe di Palembang justru lapor polisi.

Pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan seorang ASN yang bekerja di Sat Pol PP provinsi Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.

Hal ini merupakan buntut dari razia Sat Pol PP Provinsi Sumsel yang dilakukan Rabu malam kemarin, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, sebab dijual tanpa memiliki izin edar.

Miras tersebut diamankan, setelah Sat Pol PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.

Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Sat Pol PP karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.

"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).

Sempat berdebat dengan terlapor dan Sat Pol PP lainnya, ia mengklaim surat izin miras yang dijual ada.

"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.

Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta.

Disebut Tak Miliki Izin Edar

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.

Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.

Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras.

"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan, " kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved