Ratusan Botol Miras Dibawa Sat Pol PP Saat Razia, Pemilik Cafe di Palembang Lapor Polisi
Buntut razia Sat Pol PP Sumsel yang dilakukan Rabu malam, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, pemilik lapor polisi
SRIPOKU.COM -- Tak senang miras yang ada di cafe dibawa Sat Pol PP provinsi Sumsel saat gelar razia, pemilik cafe di Palembang justru lapor polisi.
Pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan seorang ASN yang bekerja di Sat Pol PP provinsi Sumsel dengan dugaan pencurian dengan pemberatan.
Hal ini merupakan buntut dari razia Sat Pol PP Provinsi Sumsel yang dilakukan Rabu malam kemarin, mengamankan 268 botol miras dari HI C Guest House and Cafe, sebab dijual tanpa memiliki izin edar.
Miras tersebut diamankan, setelah Sat Pol PP menggeledah lokasi dan menemukan ratusan botol miras yang tersimpan di gudang belakang cafe dan diselipkan di etalase depan.
Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Sat Pol PP karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.
"Barang saya disita begitu saja. Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja. Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022).
Sempat berdebat dengan terlapor dan Sat Pol PP lainnya, ia mengklaim surat izin miras yang dijual ada.
"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya.
Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta.
Disebut Tak Miliki Izin Edar
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan.
Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras.
Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras.
"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan, " kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.
Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya.
Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos.
"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran, " katanya.
Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.
Bahkan dua pasang diantaranya bukan suami istri.
"Ada yang beralasan kerja, kuliah dan sebagainya. Saat diperiksa anggota mereka tidak bisa menunjukkan identitas dan izin tinggal, karena ada beberapa yang berasal dari luar Palembang dan luar Sumsel. Selanjutnya mereka akan kami BAP dan diberi pembinaan, " ujarnya.
Personel gabungan dan Satpol-PP Provinsi Sumsel diterjunkan dalam razia sebanyak 110 orang. Yang terdiri dari Satpol-PP Banyuasin, Palembang, dan TNI Polri.