BERLAKU Sejak 1 April 2022, Segini Besaran Denda Jika Ngebut di Jalan Tol, Tak Bayar STNK Diblokir

Dia mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan mengcapture kendaraan.

Editor: Wiedarto
Warta Kota/Desy Selviany
Kantor TMC Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). 

Dari kode itu, pengendara tinggal datang ke ATM untuk membayar proses denda tilang dan dianggap selesai.

Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda.

Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.

Per sekali tilang denda bisa mencapai Rp 500.000.

Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.

Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved