BERLAKU Sejak 1 April 2022, Segini Besaran Denda Jika Ngebut di Jalan Tol, Tak Bayar STNK Diblokir
Dia mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan mengcapture kendaraan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Polda Metro Jaya menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang diterapkan pada 1 April 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan proses tilang ETLE di jalan tol.
Dia mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan mengcapture kendaraan.
Hasil capture kamera akan dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya.
Lalu, dari TMC akan melihat foto capture kendaraan. Apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak.
Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.
"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kita," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka kemudian akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sehingga, pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.
Setiap harinya, ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos untuk dikirim ke alamat masing-masing.
Kemudian setelah surat sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi.
Pada surat yang diterima ada lembar konfirmasi.
"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," tutur Sambodo.
Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.