Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022, Cek Daftar Lokasinya di Di Sini

Layanan tukar uang baru melalui kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia bisa didapatkan dengan mendaftar online menggunakan aplikasi PINTAR.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Warga menukar uang di layanan kas keliling BI di Plaza Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. 

SRIPOKU.COM - Hari raya Idul Fitri identik dengan uang kertas sebagai hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anak-anak.

Uang tersebut biasanya didapatkan dari penukaran uang melalui layanan kas keliling BI (Bank Indonesia).

Setelah tak membuka layanan penukaran uang selama rentang 2020-2021 akibat Covid-19, Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran tahun 2022.

Penukaran uang rupiah baru atau layanan kas keliling BI untuk masyarakat ini bisa dilakukan oleh individu atau ritel.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim, mengatakan, uang tunai layak edar yang dipersiapkan yaitu sebesar Rp175,26 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara nasional terdapat 5.013 lokasi layanan tukar uang rupiah baru berkolaborasi dengan 262 perbankan di seluruh Indonesia.

Adapun lokasi tukar uang baru meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek yang dapat diperoleh masyarakat mulai 4-29 April 2022.

Layanan tukar uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia bisa didapatkan dengan mendaftar online menggunakan aplikasi PINTAR.

Masyarakat bisa memilih lokasi tukar uang baru dari Bank Indonesia di aplikasi tersebut.

"Hari ini aplikasi ini di-launching, masyarakat bisa melakukan pemesanan mulai hari ini," kata Marlison seperti dikutip dari Kontan, dalam acara kick off Serambi Rupiah Ramadhan, Senin (4/4/2022) lalu.


Cara menukar uang baru

Dikutip laman Pintar Bank Indonesia, sebelum melakukan tukar uang rupiah baru, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni:

1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.

2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu: Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved