Berita Kriminal
Dukun Palsu di Palembang Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Secara Ghoib, Korbannya Tertipu Rp 63 Juta
Aksi Djumari sebagai dukun palsu yang mengaku mempunyai kemampuan untuk menggandakan sejumlah uang dan emas secara gaib berakhir dibalik jeruji besi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Aksi Djumari sebagai dukun palsu yang mengaku mempunyai kemampuan untuk menggandakan sejumlah uang dan emas secara gaib berakhir dibalik jeruji besi, Rabu (30/3/2022).
Pasalnya, kedok sebagai dukun palsu yang mampu menggandakan sejumlah uang dan emas secarai gaib akhirnya terbongkar.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, Djumari mengaku kepada setiap korbannya bahwa dirinya mampu menggandakan uang dan emas secara gaib.
"Akibat bujuk rayuan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya bahwa ia mampu menggandakan uang dan emas milik korbannya, akhirnya banyak orang yang tergiur," jelasnya.
Sigit menjelaskan, saat pelaku beraksi sebagai dukun palsu, ia mampu menipun korbannya sebesar Rp 63 juta.
"Sebanyak Rp 63 juta dan 1.5 suku emas yang telah berhasil tersangka Djumari tipu korbannya," ucapnya.
Djumari menjanjikan kepada korbannya bahwa sejumlah uang dan emas tersebut akan bertambah berkali lipat beberapa bulan kemudian.
Uang dan emas tersebut ia gandakan secara gaib dengan kemampuan yang dia miliki.
Namun nyatanya janji manis dukun palsu tidak terbukti, uang dan emas yang dijanjikan akan bertambah berkali-kali lipat tak kunjung terjadi.
"Uang sebesar Rp63 juta dan emas milik korbanya justru raib," ungkapnya.
Ia menambahkan, merasa tertipu oleh Djumari akhirnya ke empat korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
"Dia dijerat pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun yang mampu menggandakan uang dan emas secara gaib.
Ancamannya empat tahun penjara," kata Sigit.
