Sakim Ditetapkan Tersangka
5 Fakta Sakim Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Korban 19 M
Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang
Wisnu Umar SH selaku kuasa hukum Sakim mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui kliennnya.
"Jadi, tidak ada rangkaian kata-kata bohong Sakim dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara.
Jadi semuanya sah-sah saja, jika dibilang Sakim itu dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata-kata bohong pak Sakim itu dimana," katanya.
Lanjut Wisnu Umar bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.
"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.
Nah, setelah transaksi berkelang ada masalah hukum diatas tanah itu adanya laporan orang.
"Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut.
Ini sah-sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada.
Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau pak Sakim ini dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.