Sakim Ditetapkan Tersangka
5 Fakta Sakim Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Korban 19 M
Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pada, Senin (28/3/2022) kemarin.
Simak 5 fakta usai Sakim ditetapkan sebagai tersangka.
1. Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, terlapor S ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan dijerat tentang tindak pidana Penipuan, berupa bidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan milik daripada tersangka," kata Kapolrestabes.
Dari nformasi yang dihimpun, terlapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang ditahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak, Kamis (24/3/2022) lalu.
Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Kasus Dugaan Penipuan Tanah
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, bahwa ditetapkannya tersangka Sakim karena laporan polisi terkait dengan laporan penipuan.