Sakim Ditetapkan Tersangka

5 Fakta Sakim Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Rugikan Korban 19 M

Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com
Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pada, Senin (28/3/2022) kemarin.

 

Simak 5 fakta usai Sakim ditetapkan sebagai tersangka.

 

1. Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, terlapor S ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Yang bersangkutan dijerat tentang tindak pidana Penipuan, berupa bidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan milik daripada tersangka," kata Kapolrestabes.

 

Dari nformasi yang dihimpun, terlapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga jalan Residen A Rozak, Komplek PHDM V, Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang ditahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, sejak, Kamis (24/3/2022) lalu.


Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana Penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. 

 

Kasus Dugaan Penipuan Tanah

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menerangkan, bahwa ditetapkannya tersangka Sakim karena laporan polisi terkait dengan laporan penipuan.

 

Proses perkara tersebut patut menduga bahwa terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka S melakukan perbuatan penipuan.

"Terkait dengan adanya beberapa bidang tanah yang dianggap sebagai milik pribadi tetapi ternyata dari hasil menyelidikan tanah tersebut bukan milik dari pada tersangka, ada bidang tanah tersebut milik orang lain," katanya.

 

Korban Alami Kerugian Rp 19 Miliar

 

 

Ngajib menjelaskan,  dari proses ini dapat diduga dari laporan ada kerugian kurang lebih sekitar Rp 19 milyar dan sudah ada 7 laporan polisi terhadap mantan anggota DPRD Sumsel tersebut.

 

 

"Kemudian tentunya kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

dari perkara tanah ini sudah ada 7 laporan polisi," beber Ngajib.

 

Mantan Anggota DPRD Sumsel

 

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan mantan Anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini karena laporan terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) di kawasan Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

 

Lantas siapakah sebenarnya Sakim Nanda Budisetiawan Homandala?

 

Sakim Nanda Budisetiawan Homandala merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.

Sakim merupakan alumnus SMA Kristen PPKP Palembang.

Pada akun LinkedIn, Sakim menuliskan bahwa dia lulusan fakultas hukum Universitas Palembang setelah menjalani pendidikan pada rentang 1988-1998.

Dia pun mencantumkan pengalamannya sebagai wiraswasta di PT Nusantara Perkasa Makmur.

Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (capture/facebook)
Aktif di Media Sosial

Sakim cukup aktif di media sosial Facebook. Dia pun sering membuat status atau sekadar mengunggah tautan berita.

Biasanya, berita yang dibagikannya adalah berita seputar politik di tanah air.

 

 

Sanggahan Kuasa Hukum Sakim

 

Wisnu Umar SH selaku kuasa hukum Sakim mengatakan saat terjadi transaksi jual beli sama sekali diatas tanah tersebut belum ada permasalahan yang diketahui kliennnya.

"Jadi, tidak ada rangkaian kata-kata bohong Sakim dalam transaksi jual beli ini sebagai perantara.

Jadi semuanya sah-sah saja, jika dibilang Sakim itu dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata-kata bohong pak Sakim itu dimana," katanya.

Lanjut Wisnu Umar bahwa semuanya jelas tanahnya ada, ada sertifikat hak milik, ada surat keterangan dari BPN bahwa objek tanah itu bisa dilakukan transaksi jual beli melalui notaris.

"Sebelum transaksi jual beli surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Dan notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," jelasnya.

Nah, setelah transaksi berkelang ada masalah hukum diatas tanah itu adanya laporan orang.

"Nah itu sudah lepas tanggung jawab pak Sakim sebagai perantara jual beli, jadi tidak ada kebohongan pak Sakim supaya orang mau beli tanah tersebut.

Ini sah-sah saja tanahnya ada, pemiliknya ada, dan sertifikat hak milik tanah tersebut ada.

Jadi kami selaku kuasa hukum merasa keberatan kalau pak Sakim ini dikatakan tersangka penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved