Berita Kriminal

Desa Kerinjing-Sekonjing Ogan Ilir Kembali Digerebek, Dua Orang Pemuja Sabu Diamankan Polisi

ua orang tersebut, kini ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/12/2021). 


 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah beberapa hari lalu membubarkan organ tunggal dan mengamankan satu orang positif narkoba di Kerinjing dan Sekonjing, Polres Ogan Ilir kembali mengamankan dua orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba. 


Dua orang tersebut, kini ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. 


"(Dua tersangka) sudah di sel Polres," kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis dihubungi via telepon, Senin (28/3/2022). 

 

Namun Mukhlis tak menyebutkan identitas kedua tersangka, berikut jumlah barang bukti yang diamankan. 


Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, polisi sedang melakukan pendalaman terkait penggerebekan di Kerinjing dan Sekonjing. 


"Sedang dilakukan pendalaman," kata Yusantiyo dihubungi terpisah. 


Namun menurut Yusantiyo, petugas tak menemukan barang bukti narkoba dari kedua tersangka. 


"Arahnya (proses hukum kedua tersangka) rehabilitasi karena nihil BB (barang bukti)," terang Yusantiyo. 

 

Sebelumnya pada Rabu (23/3/2022) lalu, polisi membubarkan hiburan organ tunggal di Desa Kerinjing dan Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. 

 

Pembubaran ini dilakukan karena tuan rumah hajatan tak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian. 


"Tidak ada izin keramaian, kami bubarkan," tegas Yusantiyo. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved