TAMAT Sudah Petualangan Kakek Pembuat Senjata Api, Keahliannya Merakit Pistol Terendus Polisi
Pengakuan Sutarman, ia sudah lima unit memproduksi senpira. Dari hasil produksinya, sebanyak empat unit sudah berhasil terjual
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Satreskrim Polres Banyuasin menangkap Sutarman (67) di rumahnya di Philip 3 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Banyuasin, karena sudah membuat senjata api rakitan.
Dari pelaku Sutarman, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan Laras pendek.
Pengakuan Sutarman, bila ia sudah lima unit memproduksi senpira. Dari hasil produksinya, sebanyak empat unit sudah berhasil terjual. Tinggal satu unit lagi yang masih menunggu orang yang akan membelinya.
"Baru lima unit saya buat. Saya buat senpira belajar dari teman pada tahun 2014. Tahu kalau ini dilarang, makanya saya tidak mau banyak-banyak merakit senpira," ujarnya saat diamankan di Polres Banyuasin.
Ia menjual senpi rakitan juga berdasarkan pesanan orang. Bila ada pesanan orang, ia baru membuatkan senpi rakitan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, sejumlah pelaku terutama perakit senpi bersama barang bukti senpira diamankan dalam operasi sikat Musi 2022.
"Satu tersangka yang diamankan, merupakan perakit senjata. Selain tersangka perkataan senpira, kami juga mengamankan tiga tersangka lainnya baik itu dua kasus dari Satreskrim, dua kasus Polsek Sungsang dan satu kasus lagi Polairud," katanya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, Polres Banyuasin juga menerima 12 pucuk senpira yang merupakan serahan dari masyarakat. Total batang bukti yang diamankan 14 pucuk yang terdiri dari tujuh pucuk laras panjang dan tujuh pucuk laras pendek serta puluhan amunisi.
Imam mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan, agar dapat menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau diserahkan tidak akan diproses hukum. Akan tetapi, kalau tertangkap baru akan di proses hukum. Penyerahan bisa melalui perangkat desa setempat, atau ke Polsek setempat" pungkasnya. (ard)