Berita Kriminal

Kasus Tahanan Tewas Jadi Sorotan Komnas HAM, Kapolres Lubuklinggau Imbau Keluarga tak Lakukan Otopsi

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang dikabarkan tewas da

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
AKBP Harissandi saat berkunjung menemui Iin Darmawanti istri almarhum Hermanto tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang meninggal diduga karena korban penganiayaan di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 

SRIPOKU.COM,LUBUKLINGGAU -- Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang dikabarkan tewas dalam sel tahanan.

Harissandi mengatakan saat ini kasus Hermanto sudah ditangani Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

"Proses tetap, sidang etik sudah dan laporannya kini ditangani Reskrim,"kata Harissandi saat bertemu awak media di Mapolres Lubuklinggau, Senin (14/3/2022).

Harissandi mengungkapkan, kasus ini sudah digelar Sat Reskrim, dan kini sedang dalam tahap perlengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Kemudian, mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia (RI), keluarga dari korban meminta agar dilakukan Otopsi.

 

Kapolres mengatakan, tak perlu dilakukan otopsi karena alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan otopsi.

 

Menurutnya,  otopsi itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang.

"Kepada keluarga kasihan kalau mau dilakukan otopsi kita meminta keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

 

Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) sudah menerima  pengaduan Keluarga Hermanto Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas saat dilakukan Pemeriksaan dalam kasus dugaan pencurian.

 

 

Komnas Ham Republik Indonesia (RI) sudah menyurati Polda Sumatera Selatan terkait tindak lanjutnya, ada empat poin yang disampaikan Komnas Ham ke Polda Sumsel.

Pertama segera Melakukan Pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang melakukan penangkapan dan menyampaikan hasil Kepada Komnas Ham.

 

 

Kedua memberikan penjelasan dasar alasan tidak diperbolehkannya pihak Keluarga untuk bertemu korban setelah ditangkap di Polsek Lubuklinggau Utara dan tidak diperbolehkannya untuk melihat jenazah korban di rumah Sakit Siti Asiyah Kota Lubuklinggau.

Ketiga memberikan penjelasan terkait adanya luka di beberapa bagian ditubuh korban

 

Keempat, segera melakukan Otopsi dalam rangka mengetahui penyebab kematian korban

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved