Lapor Mang Sripo
Jalan SMB II Palembang Makin Semraut
apakah kawasan sepanjang Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II dimaksud di atas memang diperuntukan untuk loket-loket kendaraan umum atau Bus AKAP.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM -- Kepada Yth Walikota Palembang. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dari Playover TAA hingga KM 13 Batas Kota Palembang-Banyuasin, saya usulkan dilakukan penertiban dan peruntukan kawasan.
Maksudnya, apakah kawasan sepanjang Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II dimaksud di atas memang diperuntukan untuk loket-loket kendaraan umum atau Bus Antar Kota Antar Provinsi. Sebab dengan keberadaan loket-loket bus antar kota antar provinsi tersebut lalu lintas semakin semraut.
Padahal tidak jauh dari kawasan itu ada terminal Alang-Alang Lebar (AAL) yang tidak pernah berfungsi sebagai terminal. Terminal tersebut lebih banyak berfungsi sebagai poll Trans Musi.
Diharapkan Pemerintah Kota Palembang melakukan penataan sesuai peruntukan kawasan. Apalagi sepanjang jalan itu masih belum dua jalur.
Terima kasih 08213462XXXX
Baca juga: Sudah Ada Satu Kasus Omicron di Sumsel, Aktivitas Bandara SMB II Palembang Tetap Berjalan Normal
Jawab:
Tidak Memiliki Izin
Terima kasih atas perhatian dan pertanyaannnya. Terkait operasional kios atau loket yang digunakan sebagai kantor pool trayek bus AKDP dan AKAP di sepanjang Jln SMB II tersebut adalah kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya (tidak memiliki izin).
Dishub Kota Palembang tidak pernah mengeluarkan advis rekomendasi terhadap kegiatan loket-loket tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dan Sat Pol PP Kota Palembang untuk melakukan pengecekan administrasi perizinan SIUP SITU di loket-loket tersebut.
Dishub Kota Palembang bersamaan BPTD WIL VII sepakat bahwa kegiatan penjualan tiket dan naik turun penumpang ada di TerminaI Tipe A Alang Alang Lebar. (mbd)
Aprizal Hasyim SSos MM
Kadishub Kota Palembang
