Siapa Saja Wajib Pajak yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan? Berikut Ini Penjelasan dari DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan,namun ada yang tidak wajib melakukan pelaporannya.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Apalagi, tenggat terakhir lapor SPT Tahunan adalah pada akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2022.
Meski demikian ada golongan wajib pajak yang tidak diwajibkan melakukan Lapor SPT Tahunan.
Melansir Kompas.com, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Mengacu pada aturan tersebut, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.
Pasalnya, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).
Pengertian Wajib Pajak Non-Efektif?
Dikutip dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:
Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka:
Cara Pengajuan Permohonan Status Wajib Pajak Non-Efektif
Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:
Kemudian, bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.
Cara Lapor SPT Online
Jika tetap ingin melakukan lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Non-Efektif bisa melakukannya secara daring melalui situs DJP Online.
DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.
Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.
Caranya daftar e-FIN pajak adalah:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Klik Mulai Sekarang.
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.
Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:
● Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
● Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
● Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
● Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
● Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
● Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
● Klik Simpan setelah selesai membuat password.
● Cek email yang telah didaftarkan.
● Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
● Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
● Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
● Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online
Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
1. Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
4. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
5. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
6. Selanjutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
