Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Program REHAB Bisa Melalui Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan meluncurkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau mencicil yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Sudarwan
sripoku.com/maya
Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan 

SRIPOKU.COM - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar dengan cara dicicil.

Hal tersebut bertujuan agar status nonaktif sebagai peserta bisa kembali diaktifkan.

Ketentuan mengenai pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut diatur lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

BPJS Kesehatan meluncurkan program pembayaran tunggakan iuran secara bertahap atau dengan mencicil yakni lewat Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan, program REHAB dihadirkan untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iurannya, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Syarat Program REHAB

Untuk bisa memanfaatkan program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu:

● Peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP)

● Memiliki tunggakan 4-24 bulan

● Maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan

● Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

● Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari, pendaftaran sampai dengan tanggal 27.

Cara Daftar Program REHAB

Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni lewat aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplikasi AppStore bagi pengguna iOS atau Playstore bagi pengguna android.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Masuk ke akun Mobile JKN peserta dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)

2. Muncul informasi mengenai program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan program REHAB

3. Ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS

4. Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab

5. Lakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulannya

5. Pembayaran tunggakan iuran dan iuran berjalan dilakukan lewat kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

6. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah membayarkan tunggakan iuran di masa akhir tahapan pembayaran yang dipilih, termasuk telah membayar tahihan iuran bulan berjalan.

Itulah tadi cara mendaftar program REHAB atau mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online yang tak rumit.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved