Berita Kriminal
Kedapatan Bawa Sajam Saat Konvoi Motor, Seorang Pelajar Digaruk Tim Samapta Presisi Polres OI
Polres Ogan Ilir menegaskan keseriusan mencegah tindak kejahatan, diantaranya menindak warga yang membawa senjata tajam
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir menegaskan keseriusan mencegah tindak kejahatan, diantaranya menindak warga yang membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum.
Hasilnya, Tim Samapta Presisi Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa sajam.
"Tadi sekira pukul 13.30, anggota kami mengamankan seorang pelajar yang kedapatan bawa sajam. Dia sedang konvoi motor di komplek Unsri Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Samapta AKP Mujamik Harun, Kamis (3/3/2022).
Pelajar yang diamankan berinisial UD usia 18 tahun, warga Desa Tanjung Pinang I, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik rombongan pelajar langsung menghentikan konvoi kendaraan.
"Saat digeledah, ternyata yang bersangkutan (UD) menyimpan sajam, pisau di tasnya," jelas Mujamik.
Sementara rekan-rekan UD tak membawa sajam maupun benda tajam atau benda berbahaya lainnya.
Tim Samapta Presisi pimpinan Aipda Dirman Bahriandi lalu membawa UD beserta barang bukti pisau ke Mapolres Ogan Ilir.
Motor matic yang dikendarai UD juga diamankan petugas.
"Yang bersangkutan diserahkan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," tegas Mujamik.
Dia meminta masyarakat untuk tidak membawa sajam saat beraktivitas di luar rumah.
Karena kepemilikan sajam, senpira maupun bahan peledak diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Membawa sajam, senpira, bahan peledak yang tidak sesuai kapasitas dan peruntukannya, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," terang Mujamik.
