Berita Religi

Apa Hukumnya Turun Ranjang dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Soal Nikahi Adik Ipar

Turun ranjang itu istilah yang diberikan kepada seorang lelaki yang menikah dengan adik ipar. Lantas, bagaimanakah hukum turun ranjang dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
YouTube
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan soal turun ranjang 

"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.

Hal ini lantaran ipar tersebut ialah tante dari anak-anaknya sendiri dan itu akan membuat lebih menyayangi anak-anaknya.

Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hukum ini berbeda halnya dengan poligami yang dilakukan kepada adik dan kakak.

"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," tegasnya.

Itulah hukum menikah dengan adik ipar alias turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved