Berita Religi
Apa Hukumnya Turun Ranjang dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Soal Nikahi Adik Ipar
Turun ranjang itu istilah yang diberikan kepada seorang lelaki yang menikah dengan adik ipar. Lantas, bagaimanakah hukum turun ranjang dalam Islam?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya turun ranjang dalam pandangan Islam? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
Perkawinan turun ranjang adalah pernikahan antara seorang istri atau suami yang menikah dengan saudara iparnya.
Turun ranjang itu istilah yang diberikan kepada seorang lelaki yang menikah dengan adik ipar.
Atau pengertian dari istilah turun ranjang lainnya yakni umumnya diartikan seorang duda yang menikahi adik iparnya (adik isterinya).
Di antara pernikahan yang dilarang dalam Alquran adalah pernikahan dua orang wanita bersaudara.
Allah menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi, di antaranya :
”Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” (QS. An-Nisa:23).
Maknanya, seorang lelaki dilarang menikahi dua wanita bersaudara, sehingga keduanya bersama-sama menjadi istri satu orang.
Di antara hikmah adanya larangan ini adalah agar pernikahan ini tidak memutus hubungan silaturahim di antara kedua saudara tersebut.
Oleh karena itu, jika istri pertama sudah terpisah, baik karena perceraian maupun meninggal, maka sang suami boleh menikahi adik istrinya, karena sudah tidak lagi menggabungkan dua wanita bersaudara.
Lantas bagaimanakah hukumnya turun ranjang dalam pandangan Islam?
Berikut ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube Ceramah Singkat.
Baca juga: Inilah Hukum Mengadopsi Boneka Spirit Doll dalam Islam, Buya Yahya : Mana Ada Pahala di Baliknya
Dalam ceramah singkat, ada jemaah yang mengajukan pertanyaan kepada Ustaz Khalid Basalamah mengenai bolehkah menikahi adik istri?
"Kalau sudah cerai dengan istri atau istri meninggal boleh," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kasusnya adalah Usman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," lanjutnya.
"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia, misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Hal ini lantaran ipar tersebut ialah tante dari anak-anaknya sendiri dan itu akan membuat lebih menyayangi anak-anaknya.
Sementara itu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hukum ini berbeda halnya dengan poligami yang dilakukan kepada adik dan kakak.
"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," tegasnya.
Itulah hukum menikah dengan adik ipar alias turun ranjang dalam Islam sebagaimana disampaikan Ustaz Khalid Basalamah.