Berita Religi

Inilah Hukum Mengadopsi Boneka 'Spirit Doll' dalam Islam, Buya Yahya : Mana Ada Pahala di Baliknya

Fenomena mengenai adopsi boneka yang diperlakukan seperti anak manusia saat ini marak terjadi termasuk di Tanah Air. Lantas apa hukumnya dalam Islam?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com/YouTube
Buya Yahya. 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya mengadopsi boneka dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Akhir-akhir ini marak mengenai adopsi boneka yang berbentuk manusia yang diperlakukan sebagaimana makhluk bernyawa sungguhan.

Bahkan lantaran hal itu, ada orang yang sengaja mengekspos jika dirinya bisa berinteraksi dengan boneka.

Ia menganggap jika boneka tersebut adalah teman bermainnya agar tidak kesepian.

Maka boneka tersebut diistilahkan dengan spirit doll alias boneka yang diisi dengan arwah anak-anak yang sudah meninggal.

Boneka ini diperjualbelikan dengan istilah adopsi dan akan dirawat seperti anak manusia.

Yakni dengan cara diberi makan, dimandikan, hingga diberi pakaian oleh yang mengadopsi boneka tersebut.

Beberapa dari mereka yang mengadopsi meyakini jika boneka tersebut bisa menjadi healing (penyembuhan) atau juga menarik rezeki.

Lantas, apa hukumnya mengadopsi boneka spirit doll tersebut dalam Islam?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Buya Yahya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ulama, Begini Penjelasan Hadis Rasulullah SAW

Terkait hukum memiliki boneka dijelaskan Buya Yahya secara singkat dan tegas.

Buya Yahya menjelaskan hukum boneka dalam Islam tanpa menodai dan merendahkan keyakinan lainnya.

"Anda seorang muslim, urusan boneka bagi orang dewasa tidak ada perbedaan pendapat, boneka dalam bentuk manusia. Kalo anda di rumah punya untuk anda yang dewasa, kalo anda beli untuk yang dewasa nggak boleh," ujar Buya Yahya.

"Adapun untuk anak kecil di situ ada khilaf, ini masalah hukum boneka, itu adalah tanpa embel-embel spirit doll dan yang lainnya, hanya sekedar boneka," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved