CATAT, Langgar Aturan Lalu Lintas Dikenakan Denda Segini, Simak Ketentuan hingga Jenis Pelanggaran

CATAT, Langgar Aturan Lalu Lintas Begini Denda yang dikenakan selama 1-14 Maret 2022

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2018, Kamis (1/11/2018), anggota Satuan Lalulintas Polres Musirawas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Dalam tiga hari ini, sedikitnya sudah 100 lebih dilakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan berlalu lintas. 

SRIPOKU. COM -- Sejumlah penindakan bakal dilakukan jajaran polisi pada operasi 1-14 Maret 2022 ini.

Berikut Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran.

Diantaranya, Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Kemudian, Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Baca juga: Hadapi Babak 16 Besar Liga 3 Nasional, PS Palembang Pilih Berhome Base di Gresik

Baca juga: Sosok Azis Samual, Politisi Golkar yang Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Pemain Bola

Tak hanya itu, Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Lanjut, bila pengendara tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Kemudian, Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved