Sosok Azis Samual, Politisi Golkar yang Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Pemain Bola

"Udah ada panggilannya (terhadap Azis Samual). Panggilan sebagai saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
IST/Tribunnews.com
Politisi Senior Partai Golkar Azis Samual. 

SRIPOKU.COM - Politisi Partai Golkar Azis Samual akan diperiksa terkait kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Rencananya pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (1/3/2022).

"Udah ada panggilannya (terhadap Azis Samual). Panggilan sebagai saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Namun, Ade belum mengungkapkan keterlibatan Azis dalam kasus pengeroyokan tersebut.

"Itu masih penyidikannya, yang jelas dia dibutuhkan keterangan saksi.

Nanti keterangan lebih lanjutnya," ujar Ade. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ia mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual. "Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Adapun Haris sebelumnya merasa masih ada dalang pengeroyokan yang memerintahkan para debt collector untuk mengeroyoknya namun belum tertangkap.

Haris menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.

"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," ungkap Haris.

"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?," sambungnya.

Dalam proses sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mulanya NA (35) dan JT (43).

Kemudian Polda Metro Jaya menangkap SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved