Berita Palembang
Sidang Gugatan Jasa Angkut Hadirkan Beberapa Saksi, Bukti Tagihan Invoice Rp 1,181 M
Sidang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Saksi kedua Rizal pekerja koordinator lapangan sedari tahun 2016 - 2018 di PT SMS, mengatakan kepada majelis hakim bahwa, fakta 14 invoice yang sudah dikerjakan senilai Rp 1,181 miliar.
"Tugas saya bongkar muat pupuk, bukti pengirim pupuk itu, dari surat jalan, disitu ada jumlah muatan pupuk dan sopirnya. Lalu lintasnya ada serah terima, misal ada ratusan ton pupuk baru dikirim" ujar saksi.
Apakah ada kekekurangan pupuk di 14 invoice? Tanya hakim Toch.
"Tidak ada. Tidak mungkin kurang, karena kami harus mencukupi lebih dulu. Namun klaim kekurangan itu dari PT SAL, sebanyak 271 ton kekurangan kiriman pupuk," jawab saksi
Ditemui usai sidang Hafiz J Fankaulus SH MH didampingi Ismail SH kuasa hukum penggugat Suryadi menegaskan inti dari persoalan ini sudah clear sewaktu keterangan saksi.
"Bahwa 14 invoce berjumlah Rp 1,181 miliar menjadi hak penggugat klien kita Suryadi Dirut PT SMS yang belum dibayar PT Hikai, terungkap dipersidangan semua barang-barang itu sudah diterima semua perusahaan. Tidak ada kekurangan 271 ton, hanya saja PT Pupuk Hikai salah persepsi ada kekurangan pengiriman barang. Padahal itu didaerah lain, di wilayah PT SAL sementara sudah di bayar PT Hikai ke PT SMS," jelasnya.
Selain itu menurut Hafiz, PT SMS dirugikan, yang mana yang telah menjadi kewajiban PTS SMS sudah dilakukan, tidak ada kekurangan dan ada 14 Invoice ditagih ke PT Hikai belum dibayar dengan alasan ada kekurangan pengiriman pupuk.
Sedangkan kuasa hukum tergugat usai persidangan saat akan dikonfirmasi enggan memberikan tangapannya.
