Berita Palembang

Sidang Gugatan Jasa Angkut Hadirkan Beberapa Saksi, Bukti Tagihan Invoice Rp 1,181 M

Sidang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Sidang kasus gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/2/2022).  

 

 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang gugatan terkait jasa angkut pupuk oleh Dirut PT Sarana Mega Surya (SMS), Suryadi kembali digelar di PN Palembang, Kamis (24/2/2022).

 


Sidang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

 


Dalam sidang nampak kuasa hukum penggugat, Ismail SH dan Kuasa Hukum Tergugat Maher SH hadir langsung mewakili kliennya masing-masing.

 


Kali ini, Saksi Andi selaku Manager Lapangan PT SMS, mengatakan bahwa terkait kekurangan selisih berat pupuk, mencuat dari yang menerima pupuk, secara lisan saja dan tidak tahu dasarnya. 

 


"Dirut PT SMS memberitahu, jasa pengiriman pupuk yang belum dibayar, invoice ini penagihan Rp 1,181 miliar yang belum dibayar," ujar Saksi.

 


Hakim anggota menegaskan, bahwa untuk 14 invoice yang bermasalah, inti perkaranya bahwa kalau ada kerugian maka harus bayar, tetapi kalau tidak ada kerugian jangan mintak bayar.

 


"Gara-gara ada kekurangan sebanyak 271 ton pupuk itu  faktanya menurut PT SAL, maka masuk persidangan," tegasnya. 

 


Saksi kedua Rizal pekerja koordinator lapangan sedari tahun 2016 - 2018 di PT SMS, mengatakan kepada majelis hakim bahwa, fakta 14 invoice yang sudah dikerjakan senilai Rp 1,181 miliar. 

 


"Tugas saya bongkar muat pupuk, bukti pengirim pupuk itu, dari surat jalan, disitu ada jumlah muatan pupuk dan sopirnya. Lalu lintasnya ada serah terima, misal ada ratusan ton pupuk baru dikirim" ujar saksi.  

 


Apakah ada kekekurangan pupuk di 14 invoice? Tanya hakim Toch. 

 


"Tidak ada. Tidak mungkin kurang, karena kami harus mencukupi lebih dulu. Namun klaim kekurangan itu dari PT SAL, sebanyak 271 ton kekurangan kiriman pupuk," jawab saksi

 


Ditemui usai sidang Hafiz J Fankaulus SH MH didampingi Ismail SH kuasa hukum penggugat Suryadi menegaskan inti dari persoalan ini sudah clear sewaktu keterangan saksi. 

 


"Bahwa 14 invoce berjumlah Rp 1,181 miliar menjadi hak penggugat klien kita Suryadi Dirut PT SMS yang belum dibayar PT Hikai, terungkap dipersidangan semua barang-barang itu sudah diterima semua perusahaan. Tidak ada kekurangan 271 ton, hanya saja PT Pupuk Hikai salah persepsi ada kekurangan pengiriman barang. Padahal itu didaerah lain, di wilayah PT SAL sementara sudah di bayar PT Hikai ke PT SMS," jelasnya.

 


Selain itu menurut Hafiz, PT SMS dirugikan, yang mana yang telah menjadi kewajiban PTS SMS sudah dilakukan, tidak ada kekurangan dan ada 14 Invoice ditagih ke PT Hikai belum dibayar dengan alasan ada kekurangan pengiriman pupuk.

 


Sedangkan kuasa hukum tergugat usai persidangan saat akan dikonfirmasi enggan memberikan tangapannya.

 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved